Tugas Pokok IPARI
IPARI didirikan dengan tanggung jawab utama untuk menjaga martabat profesi serta memastikan para penyuluh bekerja dalam koridor etika yang benar. Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar, tugas-tugas tersebut meliputi:
- Penyusunan Standar Profesi: IPARI bertugas menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi yang menjadi pedoman moral bagi seluruh Penyuluh Agama di Indonesia.
- Pendampingan Anggota: Memberikan layanan advokasi atau konsultasi bagi anggota yang menghadapi kendala dalam menjalankan profesinya.
- Pengawasan Etika: Organisasi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi terkait adanya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi.
- Jembatan Komunikasi: Menjadi saluran resmi dalam menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama kepada Kementerian Agama selaku Instansi Pembina.
Fungsi Strategis Organisasi
Dalam menjalankan roda organisasinya, IPARI menyelenggarakan tujuh fungsi utama yang mencakup aspek edukasi hingga pemberdayaan sosial (Pasal 5). Fungsi-fungsi tersebut adalah:
- Fungsi Informatif: Menjadi pusat penyampaian kebijakan dan informasi terkini dari Instansi Pembina kepada seluruh anggota.
- Fungsi Koordinatif: Mengoordinasikan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan penyuluhan agar berjalan selaras dan terarah.
- Fungsi Aspiratif: Aktif menerima, mengolah, dan menyuarakan masukan serta kebutuhan para penyuluh di lapangan.
- Fungsi Edukatif: Berperan dalam pengembangan profesi, peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, serta penguatan wawasan kebangsaan anggota.
- Fungsi Konsultatif dan Advokatif: Memberikan bimbingan terkait permasalahan hukum, perlindungan profesi, serta upaya peningkatan kesejahteraan penyuluh.
- Fungsi Administratif: Mengelola rekomendasi atas pelanggaran etika dan perilaku untuk diteruskan kepada Instansi Pembina.
- Fungsi Pemberdayaan: Melakukan aksi nyata dalam pemberdayaan sosial keagamaan guna mendukung keberhasilan pembangunan nasional.