Momen Iduladha selalu dinanti oleh umat Islam sebagai waktu yang istimewa untuk menunaikan ibadah kurban. Di balik semarak penyembelihan hewan di berbagai pelosok daerah, terdapat aturan syariat yang sangat terperinci yang harus dipahami oleh umat muslim. Ibadah kurban sejatinya bukan sekadar rutinitas menyembelih hewan semata, melainkan ibadah yang sarat akan dimensi spiritual sekaligus sosial yang harus dijalankan sesuai dengan tuntunan agama. Mengutip dari penjelasan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat, berikut adalah panduan lengkap mengenai hukum, syarat, hingga pembagian hewan kurban.
Hukum Melaksanakan Kurban: Sunnah atau Wajib? Berbicara mengenai kewajibannya, pandangan ulama terbagi berdasarkan dalil yang ada. Mayoritas ulama sepakat bahwa menyembelih hewan kurban memiliki hukum sunnah muakadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terkhusus bagi umat Islam yang memiliki kelapangan finansial. Dalil utamanya bersandar pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, yang secara langsung memerintahkan umat untuk mendirikan salat dan berkurban.
Menariknya, terdapat pandangan yang lebih tegas dari mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi menghukumi ibadah kurban sebagai ibadah yang wajib bagi muslim yang mukim (menetap) dan memiliki kecukupan harta. Pendapat ini merujuk pada peringatan keras dalam hadis riwayat Ibnu Majah, yang menyebutkan bahwa barang siapa memiliki kelapangan rezeki namun enggan berkurban, maka ia dilarang mendekati tempat salat.
Kriteria dan Syarat Hewan yang Sah Dikurbankan Perlu dicatat bahwa tidak semua hewan bebas disembelih untuk ibadah ini. Syariat secara tegas membatasi bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak (bahimatul an’am) seperti unta, sapi, kambing, dan domba, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 34. Oleh karena itu, menyembelih hewan jenis unggas atau hewan buruan dipastikan tidak sah untuk kurban.
Lebih dalam lagi, Islam sangat memperhatikan kualitas fisik dan umur hewan tersebut. Terdapat batas minimal usia hewan yang patut dipatuhi: unta minimal berusia 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan dengan syarat badannya sudah gemuk dan layak. Hewan juga dipersyaratkan harus prima dan bebas dari cacat fisik yang jelas, seperti tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak sedang sakit, serta tidak terlalu kurus hingga tak berdaging. Pemilihan hewan yang sehat dan baik ini adalah wujud penghormatan manusia terhadap syariat Allah SWT. Sebagai tambahan, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa sapi betina pun sah dijadikan hewan kurban asalkan memenuhi semua persyaratan syariat tersebut.
Adab dan Waktu Penyembelihan Sesuai Syariat Penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan di sembarang waktu. Pelaksanaannya sangat disiplin, yakni hanya sah jika disembelih setelah selesainya Salat Iduladha hingga tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah). Berdasarkan hadis riwayat Bukhari, jika penyembelihan dilakukan sebelum Salat Id usai, maka statusnya bukanlah kurban, melainkan sembelihan daging biasa yang harus diulang.
Prosesinya pun sarat akan adab. Hewan yang dikurbankan haruslah milik sah (halal) orang yang berkurban dan disembelih dengan niat tulus beribadah kepada Allah SWT. Saat prosesi penyembelihan berlangsung, syariat mengharuskan penggunaan alat yang benar-benar tajam, memastikan saluran pernapasan dan pencernaan hewan terputus dengan benar, serta wajib melafalkan nama Allah. Ini menegaskan bahwa kurban adalah ritual yang menjunjung tinggi adab kesopanan terhadap makhluk hidup agar ibadahnya sah dan bernilai pahala.
Aturan Distribusi Daging dan Larangan Menjual Kulit Kurban Tujuan mulia lain dari kurban adalah mendistribusikan kebahagiaan kepada sesama. Ulama memberikan panduan pembagian daging yang sangat proporsional: sepertiga bagian boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban (Shohibul Qurban), sepertiga disalurkan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga, dan sepertiga sisanya disedekahkan untuk fakir miskin yang membutuhkan.
Distribusi daging ini sejatinya memprioritaskan masyarakat di lingkungan sekitar, namun diperbolehkan untuk disalurkan ke luar daerah yang kondisinya jauh lebih membutuhkan. Melalui pembagian yang adil ini, kurban diharapkan mampu memperkuat kepedulian dan solidaritas sosial antarsesama.
Satu hal krusial yang kerap menjadi kelalaian dan sangat ditekankan oleh Kemenag adalah mengenai larangan memperjualbelikan hewan kurban. Mengacu pada hadis riwayat Hakim, segala bagian dari hewan kurban, tidak terkecuali kulitnya, haram untuk diperjualbelikan oleh siapa pun.

